Polri Limpahkan Tahap I Kasus Penembakan Brigadir J
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:22 WIB
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap I ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemarin gelar kelengkapan berkas perkara terhadap keempat TSK ini. Penyidik insyaAllah akan menyerahkan berkas perkara 4 TSK tersebut ke Kejaksaan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Adapun berkas penyidikan empat tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kemarin gelar kelengkapan berkas perkara terhadap keempat TSK ini. Penyidik insyaAllah akan menyerahkan berkas perkara 4 TSK tersebut ke Kejaksaan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Adapun berkas penyidikan empat tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Lihat Juga :