Bareskrim Hentikan Penyidikan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 21:21 WIB
Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan dua laporan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/MPI
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan dua laporan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Hasil gelar perkara tadi sore kita hentikan penyidikan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Andi menekankan, penghentian laporan perkara tersebut lantaran tidak ditemukannya tindak pidana. "Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi.





Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.



Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More