Kejagung Telah Menyiapkan Jaksa Penuntut Umum Tersangka Ferdy Sambo

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:51 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk sejumlah Jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Irjen Pol Ferdy Sambo. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.



Koordinasi dilakukan untuk memeriksa berkas sehingga dapat mempercepat pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.

Baca juga: Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?

"Penuntut Umum sudah ditunjuk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) melalui pesan singkat, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: LPSK Tolak Amplop Setebal 1 Cm dari Ferdy Sambo saat Datangi Kantor Propam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!