Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan di Bareskrim
Senin, 08 Agustus 2022 - 10:59 WIB
JAKARTA - Ajudan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal ditetapkan tersangka pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri. Brigadir Ricky diduga terlibat dalam kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, adapun Brigadir Ricky tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.
"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.
"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Andi.
Andi menambahkan, Brigadir Ricky sudah berstatus tersangka dan mendekam di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). "Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," terangnya.
Adapun ketika ditanya mengenai peran Ricky dalam pembunuhan Brigadir J, Andi enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan segera ditutup. "Tidak usah tanya perannya, saya sedang sibuk, cukup," tandasnya.
Sebelumnya, Sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus kematian Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga di antaranya adalah perwira tinggi (pati) Polri setingkat Brigjen.
"Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) sedang memproses kasus sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, adapun Brigadir Ricky tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.
"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.
"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Andi.
Andi menambahkan, Brigadir Ricky sudah berstatus tersangka dan mendekam di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). "Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," terangnya.
Adapun ketika ditanya mengenai peran Ricky dalam pembunuhan Brigadir J, Andi enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan segera ditutup. "Tidak usah tanya perannya, saya sedang sibuk, cukup," tandasnya.
Sebelumnya, Sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus kematian Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga di antaranya adalah perwira tinggi (pati) Polri setingkat Brigjen.
"Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) sedang memproses kasus sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda