Kasus Kematian Brigadir J, Kedepankan Asas Due Process of Law

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:10 WIB
Bharada E menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Foto/ANTARA
JAKARTA - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapatkan perhatian serius masyarakat. Beberapa langkah telah dilakukan oleh Kepolisian, hingga munculnya tersangka Bharada E dalam kasus ini.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, titik kunci penyidikan dalam kerangka Pro Justitia merujuk pada asas due process of law.



"Adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum," kata Julius, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Sesalkan Narasi Pelecehan Seksual

Kata Julius, salah satu prinsip utama adalah persamaan setiap orang di hadapan hukum, sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Prinsip ini memandatkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum, sekali pun pejabat negara atau aparat," tuturnya.

Baca juga: Makam Brigadir J Dibongkar untuk Autopsi Ulang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!