Kasus Kematian Brigadir J, Kedepankan Asas Due Process of Law

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:10 WIB
Bharada E menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Foto/ANTARA
JAKARTA - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapatkan perhatian serius masyarakat. Beberapa langkah telah dilakukan oleh Kepolisian, hingga munculnya tersangka Bharada E dalam kasus ini.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, titik kunci penyidikan dalam kerangka Pro Justitia merujuk pada asas due process of law.

"Adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum," kata Julius, Kamis (4/8/2022).



Termasuk kata Julius, larangan perlakukan secara diskriminatif dalam proses hukum. Setiap warga negara, dengan berbagai latar belakang seperti mahasiswa, aktivis LSM, Anggota TNI, Anggota Polri, Menteri, bahkan Presiden sekalipun, berkedudukan dan memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.



"Dalam kerangka criminal justice system, konstruksi persamaan di mata hukum merujuk pada asas due process of law, yang juga wajib untuk dipatuhi dalam penyidikan kematian Brigadir J," ungkapnya.

Negara menurut Julius, harus memastikan setiap pihak yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya, baik sebagai saksi atau tersangka.

"Harus dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak seperti adanya intimidasi/tekanan ataupun paksaan bagi siapapun yang dapat memberikan keterangan maupun informasi demi titik terang pengusutan tragedi ini," jelasnya.

"Due Process of Law dalam kerangka proses hukum pidana pada penyidikan kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan apa pun," tambahnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More