Polri: Uang Rp10 Miliar dari ACT ke Koperasi Syariah 212 untuk Bayar Utang

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:52 WIB
Polri menyatakan uang senilai Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 untuk pembayaran utang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan uang senilai Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 untuk pembayaran utang. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT," kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).



Andri menyebut, penerimaan uang Rp10 miliar dari ACT untuk pembayaran utang itu diketahui dari keterangan Ketua Umum Koperasi Syariah 212, MS. Dia diperiksa pada Senin, 1 Agustus 2022. "(Uang) Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Andri.

Baca juga: Polri Blokir 843 Rekening Terkait ACT, Sita Uang Rp11 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!