Kemendagri Serahkan 59 Akta Kematian Jamaah Haji pada Keluarga

Sabtu, 30 Juli 2022 - 15:42 WIB
Pemerintah terus bergerak cepat dalam memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang wafat saat beribadah Haji di Tanah Suci. Foto/Ilustrasi/REUTERS
JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang wafat saat beribadah Haji di Tanah Suci. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menyampaikan, informasi kematian dan surat keterangan kematian JHI diperoleh setelah berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.



"Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian," ujar Zudan, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Banyak Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci, Partai Perindo Soroti Faktor yang Perlu Diperbaiki

Dijelaskan Zudan, pada Minggu (24/7/2022) pihaknya kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jamaah haji dari Konjen RI Jeddah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!