Kasus Kematian Brigadir J, Pengacara Diminta Bicara Fakta Bukan Asumsi

Rabu, 27 Juli 2022 - 23:58 WIB
Tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Patra M Zen, mengingatkan advokat Kamarudin Simanjuntak, agar tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kasus kematian Brigadir J. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo , Patra M Zen, mengingatkan semua pihak, termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak, agar tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kasus kematian Brigadir J.

"Saya ingatkan, advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," tegas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu, Rabu (27/7/2022).



Baca juga: Pengacara: Irjen Ferdy Sambo Pasti Hadir Kalau Diperiksa Komnas HAM

Pernyataan Patra tersebut merespons fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat yang merugikan kliennya. Patra menyatakan, kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!