Kasus Kematian Brigadir J, Pengacara Diminta Bicara Fakta Bukan Asumsi

Rabu, 27 Juli 2022 - 23:58 WIB
Tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Patra M Zen, mengingatkan advokat Kamarudin Simanjuntak, agar tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kasus kematian Brigadir J. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo , Patra M Zen, mengingatkan semua pihak, termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak, agar tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kasus kematian Brigadir J.

"Saya ingatkan, advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," tegas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Pengacara: Irjen Ferdy Sambo Pasti Hadir Kalau Diperiksa Komnas HAM



Pernyataan Patra tersebut merespons fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat yang merugikan kliennya. Patra menyatakan, kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," tegas Patra.

Proses penyidikan tewasnya Brigadir J sudah dilakukan oleh kepolisian, termasuk tim khusus. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum.

"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang, atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air dibaskom," tutup Patra.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More