Dewas Serahkan Urusan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK

Selasa, 12 Juli 2022 - 09:15 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan segera menyerahkan salinan petikan putusan laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dugaan unsur pidana penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Dewas mengaku tak berwenang lagi mencampuri dugaan unsur pidana gratifikasi Lili berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina.

"Ranah Dewas kan etik, sudah selesai. Kalau pidananya ditindaklajuti itu ranah APH (Aparat Penegak Hukum) antara lain KPK. Seperti disampaikan Ketua Dewas kemarin, salinan penetapan akan disampaikan kepada pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Soal keterangan para saksi dan pengumpulan bukti, Albertina mengakui bahwa Lili Pintauli patut diduga melanggar etik. Oleh karenanya Dewas sempat melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke sidang etik. Meskipun, laporan tersebut gugur karena Lili mundur sebagai pimpinan KPK.





"Dari sisi etik menurut Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Masalah terbukti atau tidak itu akan dibuktikan dalam sidang etik," beber Albertina.

"Nah pelanggaran etik apa yang diduga dilakukan oleh Ibu LPS sudah dibacakan kemarin dalam sidang yang terbuka untuk umum," imbuhnya.

Dewas menyatakan segera menyerahkan salinan petikan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Salinan putusan tersebut nantinya bisa menjadi rujukan pimpinan KPK untuk menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.

Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.

Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK setelah Dewas memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP dari PT Pertamina ke sidang etik.

Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More