BPIP Tegaskan Pancasila Harus Menjadi Prinsip Dasar Aparatur Sipil Negara
Selasa, 05 Juli 2022 - 20:06 WIB
KUPANG - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/7/2022).
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menegaskan Pancasila harus menjadi prinsip dasar dalam melaksanakan tugasnya (working ideology) dalam bekerja sebagai abdi negara. “Tugas ASN adalah mengaplikasikan Pancasila dalam logos atau pengetahuan, ethos atau semangat bekerja, dan pathos kesetiakawanan serta menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam bekerja,” ujarnya saat membuka acara.
Menurutnya dalam dunia digital kesadaran kritis kerap hilang, tanpa adanya pendidikan literasi akan menjadikan kita mekanis seperti robot. "Saat ini ASN menghadapi era digitalisasi yang tidak mengenal ruang dan waktu harus menjadi kesempatan ASN dalam membumikan nilai-nilai Pancasila melalui ruang digital karena saat ini masih banyak ruang dan waktu itu diisi oleh berita-berita bohong, ujar kebencian bahkan menurutnya hampir semua lini sudah terkena virus radikalisme yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan Ideologi yang lain melalui ruang digital," tuturnya.
Dalam sejarah, kata Benny, kita dapat belajar ideologi Pancasila tidak hanya menjadi falsafah tetapi juga menjadi alat pemersatu, Pancasila menjadi dasar dari segala dasar dan sumber dari segala sumber. “Orang Indonesia yang mengakui hidup di bumi Indonesia maka ideologinya harus Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai living ideologi,” tegasnya.
Ia juga menyebut Presiden Jokowi mengatakan pada 1 Juni di Ende bahwa Pancasila harus menjadi living dan working Ideologi. ASN harus menghayati ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan menghormati perbedaan agama, multikultur, solidaritas dan gotong royong.
“Sebagai ASN kita diminta menjadi pelayan publik secara totalitas, tidak menghambat serta tidak mengenal waktu dan batas,” ucapnya.
Saatnya ASN bijak menggunakan lima jarinya, jangan menyebarkan kebencian, virus-virus radikal dan rasa permusuhan. "Gunakan teknologi menjadi alat pemersatu, alat kemajuan dan sarana untuk membangun peradaban. ASN adalah panggilan untuk mengabdi melayani,” katanya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Baby Siti Salamah mengatakan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN sebagai profesi harus berdasarkan pada beberapa prinsip, yakni nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menegaskan Pancasila harus menjadi prinsip dasar dalam melaksanakan tugasnya (working ideology) dalam bekerja sebagai abdi negara. “Tugas ASN adalah mengaplikasikan Pancasila dalam logos atau pengetahuan, ethos atau semangat bekerja, dan pathos kesetiakawanan serta menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam bekerja,” ujarnya saat membuka acara.
Menurutnya dalam dunia digital kesadaran kritis kerap hilang, tanpa adanya pendidikan literasi akan menjadikan kita mekanis seperti robot. "Saat ini ASN menghadapi era digitalisasi yang tidak mengenal ruang dan waktu harus menjadi kesempatan ASN dalam membumikan nilai-nilai Pancasila melalui ruang digital karena saat ini masih banyak ruang dan waktu itu diisi oleh berita-berita bohong, ujar kebencian bahkan menurutnya hampir semua lini sudah terkena virus radikalisme yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan Ideologi yang lain melalui ruang digital," tuturnya.
Dalam sejarah, kata Benny, kita dapat belajar ideologi Pancasila tidak hanya menjadi falsafah tetapi juga menjadi alat pemersatu, Pancasila menjadi dasar dari segala dasar dan sumber dari segala sumber. “Orang Indonesia yang mengakui hidup di bumi Indonesia maka ideologinya harus Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai living ideologi,” tegasnya.
Ia juga menyebut Presiden Jokowi mengatakan pada 1 Juni di Ende bahwa Pancasila harus menjadi living dan working Ideologi. ASN harus menghayati ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan menghormati perbedaan agama, multikultur, solidaritas dan gotong royong.
“Sebagai ASN kita diminta menjadi pelayan publik secara totalitas, tidak menghambat serta tidak mengenal waktu dan batas,” ucapnya.
Saatnya ASN bijak menggunakan lima jarinya, jangan menyebarkan kebencian, virus-virus radikal dan rasa permusuhan. "Gunakan teknologi menjadi alat pemersatu, alat kemajuan dan sarana untuk membangun peradaban. ASN adalah panggilan untuk mengabdi melayani,” katanya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Baby Siti Salamah mengatakan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN sebagai profesi harus berdasarkan pada beberapa prinsip, yakni nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
Lihat Juga :
tulis komentar anda