Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Gencarkan 3T dan Perketat Prokes

Senin, 04 Juli 2022 - 21:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menekankan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam setiap kegiatan di tempat umum. Foto/ist
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk setiap syarat perjalanan dan izin keramaian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menekankan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam setiap kegiatan di tempat umum.

“Dosis ketiga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan perjalanan. Arahan Presiden di airport disiapkan vaksin dosis ke-3,” kata ketua umum Partai Golkar ini, Senin (4/7/2022).



Dia juga meminta pengelola pusat perbelanjaan maupun fasilitas publik untuk menggiatkan tracing lewat aplikasi PeduliLindungi. Kata Airlangga, penerapan protokol kesehatan (prokes) di mal tidak seketat sebelumnya.

Baca juga: 51.112.102 Juta Warga Indonesia Terdata Sudah Vaksin Booster
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!