KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp11,9 Miliar, Terbanyak Melalui Aplikasi GOL
Minggu, 26 April 2020 - 09:57 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode 1, Januari hingga 21 April 2020. Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
"Dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu. Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020).
Sedangkan jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang atau setara uang, yaitu 329 laporan. Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. (Baca juga: Warga Pendatang Mulai Tinggalkan Bali, Arus Mudik Lebaran Mulai Mengalir ke Jawa )
Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan atau barang mudah busuk. Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya.
"Dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu. Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2020).
Sedangkan jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang atau setara uang, yaitu 329 laporan. Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. (Baca juga: Warga Pendatang Mulai Tinggalkan Bali, Arus Mudik Lebaran Mulai Mengalir ke Jawa )
Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan atau barang mudah busuk. Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya.
Lihat Juga :