Khilafatul Muslimin Bikin NIW Pengganti e-KTP, Kemendagri: Perlu Ditindak Tegas

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:33 WIB
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tindakan yang dilakukan Khilafatul Muslimin sudahlah melanggar hukum. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menanggapi tindakan kelompok Khilafatul Muslimin yang membuat Nomor Induk Warga (NIW) guna menggantikan e-KTP para anggotanya. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas masalah tersebut.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tindakan yang dilakukan Khilafatul Muslimin sudahlah melanggar hukum.



"Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas," kata Zudan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Kendati demikian, dirinya tak membeberkan lebih detail aturan apa yang dilanggar. Zudan hanya menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sistem ketatanegaraan.

"Karena (Khilafatul Muslim) punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara," tuturnya.

Sebelumnya, Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan e-KTP para anggotanya. Jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!