Profil Samin Tan, Crazy Rich yang Terbebas dari Jeratan Kasus Suap

Senin, 13 Juni 2022 - 16:08 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (tengah) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). FOTO/ANTARA FOTO/Reno Esnir
JAKARTA - Salah satu crazy rich Indonesia, Samin Tan, tetap divonis bebas karena permohonan kasasi yang diajukan tim JPU KPK ditolak MA (Mahkamah Agung). Samin Tan sebelumnya tersangkut kasus dugaan korupsi dan ditangkap KPK pada 5 April 2021. Ia dicurigai terlibat dalam suap perizinan tambang batu bara kepada Anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Samin sempat ditetapkan sebagai DPO atau buronan oleh KPK karena dua kali mangkir dari pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tercatat, ia tak datang dalam pemeriksaan pada 2 Maret dan 28 Februari 2020. Namun kemudian ia berhasil ditangkap.

Empat bulan setelahnya, Samin menjalani sidang dan terbukti tidak bersalah. Tak ada bukti kuat yag menunjukkan bahwa dirinya telah menyuap Eni Maulani Saragih. Teguh Santoso, salah satu hakim anggota, justru menyebut bahwa Samin adalah korban pemerasan Eni untuk kepentingan suaminya yang ingin maju dalam Pilkada Temanggung pada 2018. Samin kemudian terbebas dari jeratan hukum.



Lantas, seperti apa sosok Samin Tan? Samin dikenal sebagai seorang pengusaha sukses di Indonesia. Ia pernah masuk dalam jajaran orang terkaya versi majalah Forbes Amerika Serikat (AS) pada 2011 silam. Disebutkan, Samin memiliki kekayaan hingga Rp13,624 triliun atau USD940 juta.

Samin merupakan pemilik dan pimpinan PT Borneo Lumbung Energi, perusahaan yang bergerak di bidang batu bara. Melalui usahanya itu, Samin banyak mendapatkan pundi-pundi rupiah. Perusahaan ini diperkirakan menyimpan cadangan batu bara sebesar 69,2 juta ton. Pria yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Tarumanegara itu juga menduduki jabatan penting di banyak perusahaan lain. Contohnya adalah di PT Bumi Resources Mineral Tbk, PT BUMI, dan PT Berau Coal Energy Tbk.

Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Divonis Bebas
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More