Jokowi Teken PP Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI dengan WNA
Senin, 06 Juni 2022 - 00:21 WIB
e. Alamat Tempat Tinggal;
f. Pekerjaan dan/ atau Berpenghasilan Tetap;
g. Kewarganegaraan Asal; dan
h. Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Identitas Tunggal.
Permohonan di atas harus dilampiri dengan:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
d. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
e. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. Pekerjaan dan/ atau Berpenghasilan Tetap;
g. Kewarganegaraan Asal; dan
h. Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Identitas Tunggal.
Permohonan di atas harus dilampiri dengan:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
d. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
e. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
tulis komentar anda