Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di Pemkot Tomohon
Kamis, 19 Mei 2022 - 03:59 WIB
TANGERANG - Tim Tabur Kejagung menangkap buronan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon pada 2013 berinisial AR. Buron ditangkap di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten,
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pengintaian terhadap tersangka.
“Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
AR langsung dibawa menuju ke Kejari Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), untuk menjalani proses hukum atas kasusnya. AR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik Kejari Tomohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR, S.E.
Setelah menjadi tersangka, AR tidak pernah memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut oleh penyidik Kejati Tomohon. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar buron. "Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya
Atas perbuatan AR tersebut penyidik diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah Rp511.202.755. Kejari Tomohon mepersangkaka AR dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanar Korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pengintaian terhadap tersangka.
“Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga
AR langsung dibawa menuju ke Kejari Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), untuk menjalani proses hukum atas kasusnya. AR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik Kejari Tomohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR, S.E.
Setelah menjadi tersangka, AR tidak pernah memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut oleh penyidik Kejati Tomohon. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar buron. "Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya
Atas perbuatan AR tersebut penyidik diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah Rp511.202.755. Kejari Tomohon mepersangkaka AR dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanar Korupsi.
(cip)
tulis komentar anda