Polri Sita 12 Jam Tangan Mewah terkait Kasus Indra Kenz

Selasa, 10 Mei 2022 - 17:05 WIB
Polisi menyita sejumlah barang buukti terkait kasus penipuan Indra Kenz, termasuk 12 unit jam tangan mewah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Polisi telah menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek terkait asus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Ke-12 jam tangan mewah tersebut menjadi bagian bukti tindak pidana yang akan dibawa ke persidangan.

"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/5/2022).



Baca juga: Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

Selain itu, kata Gatot, pihaknya juga telah menyita dokumen, alat bukti elektronik, dua mobil Ferarri dan Tesla serta tiga unit rumah di Sumatera Utara (Sumut) dan satu unit tanah serta bangunan di Tangerang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!