Wajib Vaksin Booster saat Mudik Lebaran 2022 Akan Kurangi Covid-19

Selasa, 19 April 2022 - 10:54 WIB
Kebijakan pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 diyakini bakal meminimalisir potensi penyebaran Covid-19. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 diyakini bakal meminimalisir potensi penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan juga harus tetap dijalankan oleh masyarakat.

Menurut Epidemiolog Iwan Ariawan, keputusan pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022 dengan mempertimbangkan virus relatif terkendali, cakupan vaksinasi Covid-19 sudah tinggi baik di daerah asal maupun tujuan. Antibodi masyarakat terutama di Jawa dan Bali sudah tinggi, sehingga mudik Lebaran tahun ini dirasa cukup aman.

Kendati demikian, dia mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 belum hilang. "Jadi ya tetap harus dilaksanakan syarat-syarat perjalanan. Kalau mau enak ya booster, sehingga tidak harus PCR, yang didatangi juga lebih aman. Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," ujar Iwan dihubungi wartawan, Selasa (19/4/2022).





Selain itu, pemerintah daerah juga didorong terus menegakkan aturan. Pasalnya, bakal banyak masyarakat yang berkumpul, terutama di kawasan wisata. "Harus diperhatikan benar bagaimana protokol kesehatannya, PeduliLindungi harus tetap dijalankan," ungkapnya.

Kenaikan kasus Covid-19 setelah Lebaran 2022 pun diprediksinya tidak bakal seperti setelah liburan-liburan sebelumnya. Kuncinya adalah pemerintah daerah menegakkan aturan dan masyarakat mengikuti aturan. "Kalau itu dilakukan dengan baik ya bisa mengurangi risiko," imbuhnya.

Sekadar diketahui, pemerintah memprediksi 85 juta orang akan mudik Lebaran 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum selesai.

Maka itu, dia mensyaratkan masyarakat usia di atas 18 tahun harus melengkapi diri dengan vaksin booster saat mudik, disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan selalu bermasker saat di keramaian. Sedangkan anak di bawah 18 tahun harus minimal mendapatkan dua kali vaksin tanpa harus menunjukkan hasil tes Covid-19 saat mudik.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More