Bareskrim Sita dan Blokir Aset Hendry Susanto Senilai Rp 47,5 Miliar Terkait Fahrenheit

Selasa, 19 April 2022 - 12:19 WIB
Foto: Doc. Polri
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset tersangka investasi robot trading platform Fahrenheit bernama Hendry Susanto (HS). Bareskrim juga memblokir aset tersangka.

Kabag Penum Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menyita satu unit apartemen di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat senilai Rp 2 miliar. Bareskrim juga memblokir rekening atas nama Hendry yang berisi Rp 44,5 miliar.

“Penyitaan terhadap 1 unit apartemen di taman anggrek seharga Rp 2 miliar dan pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (19/4/2022).



Lebih lanjut, Gatot menyebut Bareskrim terus melakukan pengembangan terhadap perkara kasus robot trading tersebut. Dia memaparkan, sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa polisi dalam kasus itu.

"Penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp 124,49 miliar," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan dan menangkap tersangka Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto pada 23 Maret 2022 terkait kasus penipuan Fahrenheit. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menerima 550 laporan dari korban yang mengaku sebagai korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai 480 miliar," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 7 April.
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More