PPATK: Praktik Pencucian Uang Terbesar dari Korupsi, Kedua Narkoba

Kamis, 14 April 2022 - 20:55 WIB
Pencucian uang nomor dua terbesar di Indonesia ternyata berasal dari dana hasil transaksi narkoba. Hal dikatakan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Foto/Arie Dwi Satrio/MPI
JAKARTA - Pencucian uang nomor dua terbesar di Indonesia ternyata berasal dari dana hasil transaksi narkoba. Hal dikatakan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana.

Baca juga: PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Investasi Bodong

Sedangkan praktik pencucian uang terbesar pertama, berasal dari hasil tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Uang harta kekayaan yang paling besar yang dicuci di Indonesia itu tindak pidana korupsi, kedua terkait dengan tindak pidana narkotika," kata Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Dua dana tindak pidana yang masuk dalam kategori pencucian uang terbesar di Indonesia itu ditemukan berdasarkan hasil peta risiko National Risk Assessment (NRA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!