Ketahuan Selingkuh dan Berzina, 2 Oknum Pegawai KPK Diproses Inspektorat

Rabu, 06 April 2022 - 11:38 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Inspektorat KPK masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 2 pegawai KPK yang berselingkuh. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi sedang kepada 2 oknum pegawai KPK yang ketahuan selingkuh dan berzina . Keduanya adalah seorang perempuan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS. Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik pegawai KPK.

Putusan Dewas tersebut ditindaklanjuti Inspektorat KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Inspektorat KPK masih melakukan proses pemeriksaan terhadap SK dan DWLS. Jika keduanya juga terbukti melanggar disiplin sebagai pegawai KPK, maka Inspektorat akan menjatuhkan sanksi. Sanksi di Inspektorat KPK berbeda dengan Dewas.

"Di internal KPK masih proses pemeriksaan oleh Inspektorat KPK untuk penegakan disiplin pegawainya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).



Diketahui sebelumnya, 2 oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik karena perselingkuhan dan perzinaan. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

Perselingkuhan antarpegawai KPK tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh.

Dari hasil pemeriksaan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal itu, Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Baca juga: 2 Oknum Pegawai KPK Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Langsung Disanksi Dewas

Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Dewas menilai perselingkuhan SK dan DWLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More