Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz
Kamis, 31 Maret 2022 - 06:57 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap guru trading Indra Kenz , Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Kamis (31/3/2022). Fakarich akan diperiksa dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
“Panggilan kedua hari Kamis jam 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media.
Gatot menuturkan Fakarich akan dijalani pemeriksaan terkait perannya dalam merekrut afiliator-afiliator. "Terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para Afiliator," ujar Gatot.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap sosok di balik yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi Afiliator. Adalah, seseorang bernama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Panggilan kedua hari Kamis jam 10.00 WIB terhadap saudara FSP alias Fakarich," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media.
Gatot menuturkan Fakarich akan dijalani pemeriksaan terkait perannya dalam merekrut afiliator-afiliator. "Terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para Afiliator," ujar Gatot.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap sosok di balik yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi Afiliator. Adalah, seseorang bernama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(rca)
tulis komentar anda