Bareskrim: Doni Salmanan Dapat Untung 80% Jika Anggota Quotex Kalah

Rabu, 09 Maret 2022 - 15:12 WIB
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan, Doni Salmanan menerima 80% keuntungan apabila anggota dari Quotex mengalami kekalahan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Doni diketahui menerima 80% keuntungan apabila member atau anggota dari Quotex mengalami kekalahan. "Iya sama, 80 dari kekalahan," kata Reinhard, Jakarta, Rabu (9/3/2022).



Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

Selain itu, Reinhard menyatakan bahwa, Doni Salmanan juga memiliki member sebanyak 25.000. Hal itu diketahui berada di media sosial Telegram. "Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," ujar Reinhard.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!