KPK Periksa 3 PNS Kemenkeu terkait Kasus Suap Dana Insentif Tabanan Bali
Rabu, 16 Februari 2022 - 12:47 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Tiga dari empat saksi tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Ketiga PNS Kemenkeu tersebut yakni, Yudi Sapto Paranowo selaku Kasubdit DAK Fisik II; Eko Nur Subagyo selaku Kepala Seksi pada Subdit Data Keuangan Daerah; serta Anton Widowanto selaku Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID. Sedangkan satu saksi lainnya yakni, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Prasetiyo.
"Hari ini pemeriksaan saksi perkara kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/2/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemkab Tabanan.
Sejumlah kantor di Tabanan yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini. Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga politikus PDI-Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirjen Kemenkeu terkait Dugaan Suap Dana Insentif Tabanan
Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Ketiga PNS Kemenkeu tersebut yakni, Yudi Sapto Paranowo selaku Kasubdit DAK Fisik II; Eko Nur Subagyo selaku Kepala Seksi pada Subdit Data Keuangan Daerah; serta Anton Widowanto selaku Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID. Sedangkan satu saksi lainnya yakni, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Prasetiyo.
"Hari ini pemeriksaan saksi perkara kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/2/2022).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. Pengusutan itu ditandai dengan adanya penggeledahan di beberapa kantor Pemkab Tabanan.
Sejumlah kantor di Tabanan yang digeledah penyidik KPK yakni, kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga beberapa rumah. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus ini. Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan anak dari Ketua DPRD Bali yang juga politikus PDI-Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirjen Kemenkeu terkait Dugaan Suap Dana Insentif Tabanan
Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(abd)
tulis komentar anda