Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Sabtu, 12 Februari 2022 - 19:25 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah disahkan. Disahkannya perpres itu berdampak pada transformasi kelembagaan di lingkup Kemendagri, salah satunya terjadi di Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
Melalui peraturan terbaru itu, Badan Litbang akan berubah menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). “Berdasarkan Perpres (dalam pasal 35), BSKDN akan menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri,” ujar Pelaksana Harian Kepala Badan Litbang Kemendagri Eko Prasetyanto saat memimpin rapat Penguatan Jejaring Kerja Sama Lingkup Badan Litbang Kemendagri, Kamis (10/2/2022).
Sehingga, dibutuhkan beragam terobosan untuk merespons tugas baru tersebut. Eko menjelaskan sebagai langkah awal pihaknya tengah mengajak mitra strategis yang berasal dari berbagai kalangan untuk ikut berkolaborasi.
“Nantinya BSKDN akan dituntut menghasilkan kajian yang aktual. Sehingga kita harus menjaring kerja sama dengan kementerian/lembaga, universitas, para pakar, lembaga donor, dan lembaga think tank lainnya agar hasil analisis kajian dapat tajam dan cepat,” ujarnya.
Di sisi lain, Eko mengungkapkan sejumlah kegiatan strategis juga tengah dirintis Badan Litbang Kemendagri. Seperti membangun sistem pendataan skala besar untuk membantu merumuskan kebijakan.
Seraya terus mengembangkan beragam indeks untuk mempermudah pembinaan ke daerah di antaranya, Indeks Inovasi Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah, dan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah. “Transformasi kelembagaan ini harus jadi momentum untuk bersama-sama memperbaiki dan membesarkan lembaga,” tutur Eko.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa segala upaya terobosan yang tengah dilakukan tidak akan berjalan optimal bila tidak didukung kecakapan dari sumber daya aparatur. Maka itu, dia mendorong para jajarannya untuk terus mengasah kompetensinya melalui jalur pendidikan formal dan informal. “Harus berani membuka diri, berwawasan global. Silakan saja rekan-rekan bersekolah di lembaga pendidikan berkualitas di dalam dan luar negeri,” ujar Eko.
Para mitra yang hadir pada rapat tersebut mengaku bersedia untuk mendukung transformasi kelembagaan yang dilakukan. Seperti yang diutarakan Cecep Effendi, Dosen dari Universitas Negeri Jakarta.
Cecep mengatakan pihaknya akan membantu BSKDN membangun relasi dengan para dosen di luar negeri. “Saya akan mengajak kolega saya di luar negeri untuk bantu kajian yang dilakukan BSKDN. Tentu mereka punya kompetensi untuk memberi masukan isu-isu spesifik sesuai kepakaran mereka,” ujar Cecep.
Sekadar diketahui, transformasi Badan Litbang juga merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengintegrasikan fungsi riset di bawah naungan BRIN. Saat ini rapat pembahasan guna menyusun draf Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang organisasi dan tata kerja BSKDN terus berjalan. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak di lingkup Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya agar nantinya tugas dan fungsi BSKDN dapat dipertajam dan tidak tumpang tindih.
Melalui peraturan terbaru itu, Badan Litbang akan berubah menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). “Berdasarkan Perpres (dalam pasal 35), BSKDN akan menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri,” ujar Pelaksana Harian Kepala Badan Litbang Kemendagri Eko Prasetyanto saat memimpin rapat Penguatan Jejaring Kerja Sama Lingkup Badan Litbang Kemendagri, Kamis (10/2/2022).
Sehingga, dibutuhkan beragam terobosan untuk merespons tugas baru tersebut. Eko menjelaskan sebagai langkah awal pihaknya tengah mengajak mitra strategis yang berasal dari berbagai kalangan untuk ikut berkolaborasi.
“Nantinya BSKDN akan dituntut menghasilkan kajian yang aktual. Sehingga kita harus menjaring kerja sama dengan kementerian/lembaga, universitas, para pakar, lembaga donor, dan lembaga think tank lainnya agar hasil analisis kajian dapat tajam dan cepat,” ujarnya.
Di sisi lain, Eko mengungkapkan sejumlah kegiatan strategis juga tengah dirintis Badan Litbang Kemendagri. Seperti membangun sistem pendataan skala besar untuk membantu merumuskan kebijakan.
Seraya terus mengembangkan beragam indeks untuk mempermudah pembinaan ke daerah di antaranya, Indeks Inovasi Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah, dan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah. “Transformasi kelembagaan ini harus jadi momentum untuk bersama-sama memperbaiki dan membesarkan lembaga,” tutur Eko.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa segala upaya terobosan yang tengah dilakukan tidak akan berjalan optimal bila tidak didukung kecakapan dari sumber daya aparatur. Maka itu, dia mendorong para jajarannya untuk terus mengasah kompetensinya melalui jalur pendidikan formal dan informal. “Harus berani membuka diri, berwawasan global. Silakan saja rekan-rekan bersekolah di lembaga pendidikan berkualitas di dalam dan luar negeri,” ujar Eko.
Para mitra yang hadir pada rapat tersebut mengaku bersedia untuk mendukung transformasi kelembagaan yang dilakukan. Seperti yang diutarakan Cecep Effendi, Dosen dari Universitas Negeri Jakarta.
Cecep mengatakan pihaknya akan membantu BSKDN membangun relasi dengan para dosen di luar negeri. “Saya akan mengajak kolega saya di luar negeri untuk bantu kajian yang dilakukan BSKDN. Tentu mereka punya kompetensi untuk memberi masukan isu-isu spesifik sesuai kepakaran mereka,” ujar Cecep.
Sekadar diketahui, transformasi Badan Litbang juga merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengintegrasikan fungsi riset di bawah naungan BRIN. Saat ini rapat pembahasan guna menyusun draf Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang organisasi dan tata kerja BSKDN terus berjalan. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak di lingkup Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya agar nantinya tugas dan fungsi BSKDN dapat dipertajam dan tidak tumpang tindih.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda