Tito Karnavian Undur Diri dari Program PEN, KPK: Jangan Usir Tikus di Geladak dengan Membakar Kapal
Kamis, 03 Februari 2022 - 18:28 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan surat pengunduran diri Kemendagri dari program dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengunduran diri ini menyusul ditahannya eks pejabat Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto (MAN) setelah ditetapkan tersangka dalam kasus permintaan kompensasi pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyayangkan keputusan Tito yang ingin Kemendagri untuk mundur dari program dana PEN. Baginya itu suatu keputusan yang tergesa-gesa.
"Mungkin sebaiknya bukan meminta (untuk) tidak dilibatkan, tapi meminta kecukupan waktu guna memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif terkait pengajuan dana PEN," kata Nawawi melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Nawawi menilai keputusan Tito itu sangat disayangkan karena peran Kemendagri penting untuk terlibat mengawasi adanya celah korupsi. "Sebenarnya tahapan pertimbangan Kemendagri ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," katanya.
Nawawi juga menyampaikan, terkait pernyataan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Simanjuntak yang menegaskan kasus Ardian adalah murni individual, jangan ditanggapi sebagai kesalahan kelembagaan keseluruhan.
"Terlebih sebelumnya, Irjen Kemendagri menyebut, bahwa kasus eks Dirjen Kemendagri MAN, adalah kasus individual. Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," kata Nawawi.
Untuk diketahui, Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, memiliki kewenangan melaksanakan investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri
Pada sekitar Mei 2021, Laode M Syukur (LMSA) mempertemukan eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta. Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya reward jika dana PEN berhasil diajukan. Kompensasi yang diminta MAN berupa uang sebesar 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman PEN tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyayangkan keputusan Tito yang ingin Kemendagri untuk mundur dari program dana PEN. Baginya itu suatu keputusan yang tergesa-gesa.
"Mungkin sebaiknya bukan meminta (untuk) tidak dilibatkan, tapi meminta kecukupan waktu guna memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif terkait pengajuan dana PEN," kata Nawawi melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Nawawi menilai keputusan Tito itu sangat disayangkan karena peran Kemendagri penting untuk terlibat mengawasi adanya celah korupsi. "Sebenarnya tahapan pertimbangan Kemendagri ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," katanya.
Nawawi juga menyampaikan, terkait pernyataan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Simanjuntak yang menegaskan kasus Ardian adalah murni individual, jangan ditanggapi sebagai kesalahan kelembagaan keseluruhan.
"Terlebih sebelumnya, Irjen Kemendagri menyebut, bahwa kasus eks Dirjen Kemendagri MAN, adalah kasus individual. Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," kata Nawawi.
Untuk diketahui, Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, memiliki kewenangan melaksanakan investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri
Pada sekitar Mei 2021, Laode M Syukur (LMSA) mempertemukan eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta. Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya reward jika dana PEN berhasil diajukan. Kompensasi yang diminta MAN berupa uang sebesar 3% secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman PEN tersebut.
(abd)
tulis komentar anda