Tito Karnavian Undur Diri dari Program PEN, KPK: Jangan Usir Tikus di Geladak dengan Membakar Kapal
Kamis, 03 Februari 2022 - 18:28 WIB
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyayangkan keputusan Tito yang ingin Kemendagri untuk mundur dari program dana PEN. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan surat pengunduran diri Kemendagri dari program dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengunduran diri ini menyusul ditahannya eks pejabat Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto (MAN) setelah ditetapkan tersangka dalam kasus permintaan kompensasi pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyayangkan keputusan Tito yang ingin Kemendagri untuk mundur dari program dana PEN. Baginya itu suatu keputusan yang tergesa-gesa.
"Mungkin sebaiknya bukan meminta (untuk) tidak dilibatkan, tapi meminta kecukupan waktu guna memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif terkait pengajuan dana PEN," kata Nawawi melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Nawawi menilai keputusan Tito itu sangat disayangkan karena peran Kemendagri penting untuk terlibat mengawasi adanya celah korupsi. "Sebenarnya tahapan pertimbangan Kemendagri ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," katanya.
Nawawi juga menyampaikan, terkait pernyataan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Simanjuntak yang menegaskan kasus Ardian adalah murni individual, jangan ditanggapi sebagai kesalahan kelembagaan keseluruhan.
"Terlebih sebelumnya, Irjen Kemendagri menyebut, bahwa kasus eks Dirjen Kemendagri MAN, adalah kasus individual. Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," kata Nawawi.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyayangkan keputusan Tito yang ingin Kemendagri untuk mundur dari program dana PEN. Baginya itu suatu keputusan yang tergesa-gesa.
"Mungkin sebaiknya bukan meminta (untuk) tidak dilibatkan, tapi meminta kecukupan waktu guna memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif terkait pengajuan dana PEN," kata Nawawi melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Nawawi menilai keputusan Tito itu sangat disayangkan karena peran Kemendagri penting untuk terlibat mengawasi adanya celah korupsi. "Sebenarnya tahapan pertimbangan Kemendagri ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," katanya.
Nawawi juga menyampaikan, terkait pernyataan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Simanjuntak yang menegaskan kasus Ardian adalah murni individual, jangan ditanggapi sebagai kesalahan kelembagaan keseluruhan.
"Terlebih sebelumnya, Irjen Kemendagri menyebut, bahwa kasus eks Dirjen Kemendagri MAN, adalah kasus individual. Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," kata Nawawi.
Lihat Juga :