Jaksa Agung Tak Penjara Koruptor Rp50 Juta, Jampidsus Jelaskan 4 Syaratnya

Jum'at, 28 Januari 2022 - 19:54 WIB
Jampidsus Febri Adriansyah menjelaskan empat pertimbangan untuk memutuskan tidak memenjarakan pelaku korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah. Foto/dok.SINDOnews/
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan telah ada imbauan kepada jajaran kejaksaan agar korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah dihukum dengan mengembalikan kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah menjelaskan maksud pernyataan tersebut.

Menurut dia, implementasi atas imbauan Jaksa Agung tersebut tetap harus memperhatikan sejumlah faktor. Seperti halnya tidak semua kasus korupsi dipidana penjara, tidak semua korupsi bernilai Rp50 juta ke bawah pun dapat dilepaskan begitu saja.



Hal pertama yang perlu diidentifikasi ialah bidang yang dikorupsi demi memastikan dampak atau akibat dari perbuatan pidana tersebut. "Kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana. Akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan," kata Febri di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Bilang Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Begini Kata KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!