Polisi Tangkap 2 Tersangka Pelaku Bentrokan Berdarah di Sorong

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:06 WIB
Polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka da lam kasus bentrok di Kota Sorong, Papua Barat pada Selasa (25/1/2022) lalu. Foto/iNews TV/Chanry Andrew Suripaty
Polisi mengaku telah menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku bentrokan antarkelompok masyarakat di tempat karaoke Double O di Jalan Sungai Maruni Kota Sorong , Papua Barat. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka telah dialakukan penangkapan dan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikantornya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurut Ramadhan, polisi mengantongi sejumlah bukti atas peran kedua orang tersebut dalam bentrok. Namun dia belum bersedia mengungkap identitas maupun pasal yang diterapkan untuk menjerat kedua tersangka."Penyidik Ditkrimum Polda Papua Barat, telah menetapkan 2 tersangja terkait kasus pertikaian," ujar Ramadhan.

Bentrokan di Sorong, Papua Barat berlangsung pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 23.44 Waktu Indonesia Timur (WIT). Kedua kelompok masyarakat saling serang menggunakan parang, panah dan molotov. Akibat bentrok ini, sebanyak 18 orang meninggal dunia.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More