Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, KPK Bilang Begini

Senin, 29 November 2021 - 09:53 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan kasasi itu diajukan pada Rabu 17 November 2021.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yakin dengan independensi dan profesional dari Mahkamah Agung (MA). "Kami meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).



Ali mengatakan salah satu aspeknya bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional. "Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Dihukum 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Selain itu, dengan diajukannya kasasi oleh Edhy, maka saat ini hukuman yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. "Selanjutnya tim jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud," kata Ali.

Diketahui, pengajuan kasasi tersebut berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!