WNA dari Afrika Dilarang Masuk Indonesia, Pengecualian untuk Pertemuan G20
Minggu, 28 November 2021 - 14:08 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melarang masuk warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara Afrika ke Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).
Melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 itu, disebutkan orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia dilarang masuk ke Tanah Air.
Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Namun demikian, pemerintah memberi pengecualian terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20. Dengan kata lain, WNA dari negara-negara yang dilarang itu bisa masuk ke Tanah Air dengan kebijakan protokol kesehatan ketat.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," demikian salah satu butir dalam SE yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dikutip pada Minggu (28/11/2021).
Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia ini untuk menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 itu, disebutkan orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia dilarang masuk ke Tanah Air.
Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Namun demikian, pemerintah memberi pengecualian terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20. Dengan kata lain, WNA dari negara-negara yang dilarang itu bisa masuk ke Tanah Air dengan kebijakan protokol kesehatan ketat.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," demikian salah satu butir dalam SE yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dikutip pada Minggu (28/11/2021).
Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia ini untuk menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
(kri)
tulis komentar anda