Tiba dari Luar Negeri, Jokowi Langsung Jalani Karantina di Istana Bogor
Jum'at, 05 November 2021 - 12:12 WIB
JAKARTA - Tepat pukul 08.30 WIB, Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rombongan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Tidak seperti biasanya, kali ini tidak tampak satupun pejabat penjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri.
Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan penjelasan bahwa sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan langsung menjalani karantina.
“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ujarnya dikutip dari siaran pers Biro Pers Setpres, Jumat (5/11/2021).
Selain itu, Heru mengatakan bahwa selama menjalani karantina Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini. Hal ini sesuai dengan prosedur tempat karantina.
Seperti diketahui, Jokowi akan menjalankan karantina selama 3x24 jam. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 bahwa pelaku perjalanan internasional yang telah mendapatkan dosis vaksinasi secara penuh hanya akan menjalani karantinas selama 3x24 jam.
Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan penjelasan bahwa sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan langsung menjalani karantina.
“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ujarnya dikutip dari siaran pers Biro Pers Setpres, Jumat (5/11/2021).
Selain itu, Heru mengatakan bahwa selama menjalani karantina Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini. Hal ini sesuai dengan prosedur tempat karantina.
Seperti diketahui, Jokowi akan menjalankan karantina selama 3x24 jam. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 bahwa pelaku perjalanan internasional yang telah mendapatkan dosis vaksinasi secara penuh hanya akan menjalani karantinas selama 3x24 jam.
(kri)
tulis komentar anda