Beda Kesaksian Azis dengan Saksi Lainnya, Hakim: Pasti Salah Satunya Berbohong

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:13 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai kesaksian mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dipersidangan berbeda dengan saksi lainnya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai kesaksian mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dipersidangan berbeda dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Terkait hal itu, Majelis Hakim bakal menelisik saksi lain atau Azis yang memberikan keterangan bohong. "Kalau ada keterangan dua yang beda berarti salah satunya ada yang bohong," kata Hakim Anggota Jaini Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Keterangan berbeda itu, ditemukan saat Hakim Jaini meminta keterangan beberapa saksi. Misalnya, keterangan saksi Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi. "Kita pernah periksa saudara Agus Supriyadi. Saya sendiri yang menanyakan saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua letting-an dia. Ternyata dua orang itu tidak menjawab, baru kemudian, timbul memperkenalkan adek letting-nya, yang namanya Robin Pattuju. Jadi Saudara di situ minta dikenalkan," kata Hakim Jaini.

Lantas, Azis pun menjawab tidak pernah meminta kepada Agus untuk dikenalkan kepada Robin. Bahkan Azis berkilah, dia lebih memilih kenal dengan Komisioner KPK dibanding penyidiknya. "Berarti ada dua keterangan yang beda yang bisa kita konfrontir mana yang benar mana yang salah," kata Hakim Jaini.



Tidak hanya itu, keterangan Azis juga dianggap berbeda dengan keterangan nantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Sebab, Rita mengaku dikenalkan Robin oleh Azis "Rita juga menyatakan, saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi Azis. Berarti dikenalkan. gimana ceritanya?," kata Hakim Jaini.

"Tidak Yang Mulia," jawab Azis.

Hakim Jaini juga mempertanyakan pemberian uang Rp200 juta kepada Robin oleh Azis. Sebab, Azis berdalih hanya membantu, padahal saat itu Robin berstatus sebagai penyidik KPK. "Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK, minjam Rp200 juta agak berpikir juga kita," kata Hakim Jaini.

Azis pun tetap berdalih hanya membantu Robin karena kasihan. Namun, Hakim Jaini menegaskan pihaknya bakal menelisik siapa pihak yang memberikan keterangan berbeda termasuk kepada Azis. "Artinya dari tiga saksi yang kami periksa, saudara (Azis) bantah semua. Jadi kan kami ingin bertanya siapa yang benar sih? berarti kan ini ada keterangan palsu. Saudara kan sekarang terdakwa, tidak tertutup kemungkinan ketemu kami lagi," ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More