Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:32 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajarannya menindak tegas lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan jajarannya menindak tegas lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurut LaNyalla, lembaga pinjaman online ilegal secara nyata merugikan masyarakat.

"Saya mendukung penuh Polri untuk secepatnya menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata LaNyalla di sela-sela reses di Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menilai, pinjaman online ilegal saat ini nyaris tak terkendali. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan lembaga. Mereka tak kenal lelah menyasar masyarakat melalui SMS maupun telepon.





"Korban pinjaman online ilegal ini sudah sangat banyak dan bahkan mereka mengalami tindak kekerasan. Awalnya mereka menawarkan pinjaman mudah tanpa agunan dengan durasi pengembalian yang cepat. Setelah itu, lalu menteror jika nasabah lambat atau tidak mampu membayar," tutur LaNyalla.

Dari informasi yang diterimanya, selain meneror mereka juga melakukan ancaman disertai kekerasan yang telah banyak menjadi korban. "Tentu hal ini sangat meresahkan dan harus segera ditindak tegas," kata LaNyalla.

Dia pun meminta masyarakat korban pinjaman online untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Pada saat yang sama, LaNyalla meminta polisi responsif dan bertindak cepat meneruskan laporan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut.

Dari data yang dihimpunnya, hingga Oktober 2021, Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjaman online Ilegal. "Saya melihat ini adalah fenomena gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya bisa jadi sangat banyak, namun masyarakat korban pinjaman online ilegal memilih untuk tidak melapor karena dirasa setelah melapor tidak ada jalan keluar yang dapat ditempuh atas permasalahan yang mereka alami," kata LaNyalla.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Tindakan tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More