Gelar Doa 19 Tahun Peristiwa Bom Bali, Kepala BNPT: Terorisme Musuh Bersama

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:30 WIB
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar menggelar doa bersama untuk korban Bom Bali di Monumen Ground Zero Legian, Selasa (12/10/2021) sore. Foto/BNPT
BALI - Tragedi bom Bali I pada 12 Oktober 2002 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Kejadian Bom Bali I telah menewaskan 202 jiwa di kawasan Legian, Bali.

Untuk mengingat peristiwa nahas tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar doa bersama untuk Korban Bom Bali di Monumen Ground Zero Legian, Selasa (12/10/2021) sore. Baca juga: BNPT Fasilitasi Pihak Tak Percaya Radikalisme Berkunjung ke Lapas Teroris

Komjen Pol Boy Rafli Amar selaku Kepala BNPT mengingatkan kembali betapa hancurnya perasaan seluruh masyarakat Indonesia dan dunia ketika Pulau Dewata yang terkenal dengan keindahan alam dan kebudayaannya itu dinodai dengan aksi sadis teroris meledakkan bom.



"Kejadian 12 Oktober 2002 telah membuat dunia berduka, Pulau Bali yang dikenal damai dan harmonis sebagai tempat tujuan wisata yang sangat dicintai oleh wisatawan baik domestik maupun mancanegara menjadi porak-poranda dalam sekejap diguncang oleh 1 ton bahan peledak yang dengan sengaja diledakkan oleh kelompok teroris," ujar Boy Rafli.

Kepala BNPT menuturkan kejahatan terorisme ini harus menjadi perhatian semua pihak di mana penguatan kerja sama dan kolaborasi harus bersiap dengan ancaman-ancaman terorisme.

"Hari ini mengingatkan kepada kita semua bahwa kejahatan terorisme sebagai kejahatan yang extraordinary kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan adalah sebuah peristiwa yang tentu kita harapkan tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Oleh karenanya narasi-narasi yang kita bangun adalah bagaimana kita sama-sama bergandeng tangan bekerja berkolaborasi segala potensi ancaman yang ada berkaitan benih-benih lahirnya kejahatan terorisme," jelasnya.

Tujuan kelompok terorisme tentunya untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas di masyarakat melalui propaganda paham radikal maupun ekstrimisme berbasis kekerasan. Oleh karena itu, Boy meminta agar seluruh masyarakat Indonesia terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat barisan baik pemerintah, organisasi masyarakat sipil, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan juga masyarakat umum untuk terus berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme baik yang dilakukan secara offline maupun online.

Boy juga menyatakan BNPT terus berupaya memberikan perlindungan bagi para korban terorisme dan telah melakukan beberapa langka konkret untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan kesejahteraan kepada korban dan keluarga korban.

"Bentuk kehadiran BNPT ini dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Salahsatu pilar RAN PE adalah perlindungan terhadap saksi dan korban dari ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme," tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More