Menaker Ida Pastikan Penyaluran BSU tidak Ada Pemotongan Sepersenpun
Jum'at, 17 September 2021 - 19:12 WIB
Menteri tenaga kerja, Ida Fauziyah, terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 yang dalam kesempatan ini dilakukan di beberapa perusahaan yang terdapat di wilayah Cilegon, Banten, pada Jumat (1
CILEGON - Menteri tenaga kerja Ida Fauziyah, terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2021 yang dalam kesempatan ini dilakukan di beberapa perusahaan yang terdapat di wilayah Cilegon, Banten, pada Jumat (17/9/2021).
"Kehadiran saya dan rekan-rekan dari Kemnaker ingin terus memastikan penyaluran BSU 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepersenpun baik untuk biaya administrasi, dan lain-lainnya"kata Menaker Ida.
Salah satu penerima bantuan subsidi upah di perusahaan PT Cilegon Raya Motor Utama, Banten, Muhiddin, menyampaikan apresiasi terima kasihnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Ibu Menteri Ida Fauziyah atas bantuan yang telah diterimanya.
Menurutnya, bantuan yang telah disalurkan ini merupakan salah satu program dalam PEN yang ditujukan mutlak untuk membantu para pekerja/buruh yang perusahaannya terdampak karena pandemi, sehingga dengan adanya bantuan ini dapat memulihkan perekonomian keluarga pekerja.
"Kehadiran saya dan rekan-rekan dari Kemnaker ingin terus memastikan penyaluran BSU 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepersenpun baik untuk biaya administrasi, dan lain-lainnya"kata Menaker Ida.
Salah satu penerima bantuan subsidi upah di perusahaan PT Cilegon Raya Motor Utama, Banten, Muhiddin, menyampaikan apresiasi terima kasihnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Ibu Menteri Ida Fauziyah atas bantuan yang telah diterimanya.
Menurutnya, bantuan yang telah disalurkan ini merupakan salah satu program dalam PEN yang ditujukan mutlak untuk membantu para pekerja/buruh yang perusahaannya terdampak karena pandemi, sehingga dengan adanya bantuan ini dapat memulihkan perekonomian keluarga pekerja.
Lihat Juga :