Pemberlakuan Level PPKM Diturunkan, Kemnaker Terus Masifkan Penyaluran BSU

Kamis, 16 September 2021 - 22:31 WIB
PPKM yang telah berlangsung selama beberapa pekan belakangan mulai menunjukkan penurunan, untuk wilayah PPKM Jawa-Bali saat ini turun ke level 3.
TANGERANG - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung selama beberapa pekan belakangan mulai menunjukkan penurunan, salah satunya untuk wilayah PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya masuk pada level 4, saat ini turun ke level 3.

Tren positif tersebut terus dijaga oleh Pemerintah guna meningkatkan penanganan pemulihan ekonomi nasional, salah satunya melalui penyaluran bantuan subsidi upah.



Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan secara langsung pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif oleh Bank BRI bagi penerima bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 untuk pekerja/buruh di PT L’essential, Tangerang, Banten, Kamis (16/9/2021).

"Dari sejumlah 420 pekerja Perusahaan L’essential yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 352 pekerja ditetapkan memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang disalurkan pada Tahap 3 di Bank BRI," ujarnya.

Menaker Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT L’essential mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Ia mengemukakan, hingga hari ini, total BSU tahun 2021 telah disalurkan kepada 4.611.816 pekerja/buruh yang terdiri dari 2.301.976 ditransfer langsung ke pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara dan 2.309.840 yang dilakukan penyalurannya melalui pembukaan rekening kolektif oleh Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!