Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi

Kamis, 16 September 2021 - 16:28 WIB
Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel periode 2010-2019.

Baca juga: Golkar Ganti Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin dengan Maman Abdurrahman



Hal ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/09/2021).

Baca juga: Kejaksaan Minta Keterangan Alex Noerdin Kasus Dugaan Korupsi Hibah Masjid
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!