Over Kapasitas Lapas, DPR Minta Menkumham Beri Perhatian Lebih
Senin, 13 September 2021 - 17:09 WIB
JAKARTA - Wakil Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, memberi perhatian lebih terhadap permasalahan over kapasitas lembaga pemasyarakatan ( lapas ) di Tanah Air.
Baca Juga: lapas
Baca juga: Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba, Tahanan di Lapas Jadi Pemasok Ia berharap, peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang memakan korban jiwa bisa menjadi titik tolak perbaikan ke depan.
"Tentu kejadian ini dapat menjadi titik balik ke depan, bahwa hukum bukan untuk pembalasan. Tapi sebagai penertiban dan pembinaan," kata Pangeran, Senin (13/9/2021).
Untuk mengurai persoalan over kapasitas lapas, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong disegerakannya revisi UU Narkotika yang seharusnya mengedepankan rehabilitasi pada pengguna.
Karena kata dia, hampir 50 persen penghuni lapas adalah narapidana narkotika. Sejalan dengan itu, pengesahan RUU KUHP sebagai suatu ruh dari sistem pemidanaan di Indonesia juga menjadi keharusan.
Lebih lanjut, Pangeran meminta Menkumham segera menyelidiki insiden tersebut. Ia juga meminta audit menyeluruh terhadap lapas yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut bertujuan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Saya berharap pihak Bareskrim Polri, dapat melakukan penyelidikan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Sehingga pihak dari keluarga korban dan publik dapat mengetahui secara jelas. Saya juga merasa perlu ada penambahan petugas sipir serta peningkatan SDM," jelas Pangeran.
Tanpa melupakan hak hak warga binaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 99 tahun 2012, Pangeran menekankan, kebijaksanaan yang dilakukan jajaran Dirjen Pemasyarakatan khususnya petugas lapas yang langsung berada di lapangan harus sangat diperhatikan.
Baik secara materil maupun immateril. "Asas humanis harus tetap ditegakkan demi mewujudkan sistem hukum yang berimbang," tegas Pangeran.
Baca Juga: lapas
Baca juga: Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba, Tahanan di Lapas Jadi Pemasok Ia berharap, peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang memakan korban jiwa bisa menjadi titik tolak perbaikan ke depan.
"Tentu kejadian ini dapat menjadi titik balik ke depan, bahwa hukum bukan untuk pembalasan. Tapi sebagai penertiban dan pembinaan," kata Pangeran, Senin (13/9/2021).
Untuk mengurai persoalan over kapasitas lapas, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong disegerakannya revisi UU Narkotika yang seharusnya mengedepankan rehabilitasi pada pengguna.
Karena kata dia, hampir 50 persen penghuni lapas adalah narapidana narkotika. Sejalan dengan itu, pengesahan RUU KUHP sebagai suatu ruh dari sistem pemidanaan di Indonesia juga menjadi keharusan.
Lebih lanjut, Pangeran meminta Menkumham segera menyelidiki insiden tersebut. Ia juga meminta audit menyeluruh terhadap lapas yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut bertujuan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Saya berharap pihak Bareskrim Polri, dapat melakukan penyelidikan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Sehingga pihak dari keluarga korban dan publik dapat mengetahui secara jelas. Saya juga merasa perlu ada penambahan petugas sipir serta peningkatan SDM," jelas Pangeran.
Tanpa melupakan hak hak warga binaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 99 tahun 2012, Pangeran menekankan, kebijaksanaan yang dilakukan jajaran Dirjen Pemasyarakatan khususnya petugas lapas yang langsung berada di lapangan harus sangat diperhatikan.
Baik secara materil maupun immateril. "Asas humanis harus tetap ditegakkan demi mewujudkan sistem hukum yang berimbang," tegas Pangeran.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda