Hakim Kabulkan Justice Collaborator Mantan Anak Buah Juliari Batubara

Rabu, 01 September 2021 - 16:15 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Kuasa Pengguna Anggaran Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono. Mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut resmi menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.

"Majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara aquo," kata Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).



Majelis hakim menjelaskan alasan pihaknya menerima permohonan status JC Adi Wahyono. Permohonan JC Adi Wahyono diterima setelah hakim mempertimbangkan tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, Adi Wahyono memang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi JC. Baca juga: Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos COVID



Beberapa persyaratan yang telah dipenuhi Adi Wahyono untuk menjadi JC yakni, karena terdakwa terbukti hanya menjalankan perintah dari Juliari Peter Batubara selaku Mensos untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 juta per paket sembako.

Kemudian, terdakwa Adi Wahyono sejak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan persidangan telah konsisten mengakui terus terang perbuatannya. Hakim juga menilai bahwa terdakwa telah memberikan keterangan saksi-saksi dalam perkara lain. "Terdakwa juga sudah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp284 juta dalam rekening penampungan KPK. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penuntut umum memberikan status JC karena telah memenuhi kriteria," imbuhnya. Baca juga: Tak Ajukan Banding, KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!