Komnas HAM Analisa Laporan Warga ke AKBP Gafur Siregar

Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:44 WIB
Komnas HAM akan menganalisa laporan R Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu perwira menengah polisi, AKBP Gafur Siregar. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) akan menganalisa laporan R Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu perwira menengah polisi. Diketahui, keluarga tersangka R Lutfi yang diwakili Umar dan tim pengacara mengadukan mantan Kasubdit Harda di Ditreskrimun Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM.

"Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran ham-nya atau tidak," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Beka menuturkan Komnas HAM juga akan mempelajari laporan tersebut telah ditangani instansi lain atau belum.



"Kalau melihat kasusnya, sepertinya sudah ditangani Paminal (Polri) dan akan lebih baik juga kalau diadukan ke Kompolnas," ujarnya.

Diketahui, Gafur menetapkan tersangka terhadap Lutfi terkait dugaan perkara memasuki pekarangan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP. "Saya ingin meminta keadilan melalui Komnas HAM dan Ombudsman karena om saya (Lutfi) telah diperlakukan dengan sewenang-wenang tidak adil oleh Gafur Siregar dan penyidik lain dalam menangani perkara ini," kata Umar di Kantor Komnas HAM.

Menurut Umar, perlakuan tidak adil dan kesewenangan tersebut dibuktikan oleh penetapan status tersangka atas perkara yang sudah pernah di hentikan penyidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketika kasus ini dihentikan penyidikannya, kala itu Gafur Siregar menjabat sebagai Kanit V berpangkat komisaris polisi (kompol) yang menangani perkara tersebut.

Namun kemudian Gafur Siregar mendapat promosi pangkat dan jabatan menjadi Kasubdit Harda di Direskrimum Polda Metro Jaya. Pada saat itulah Gafur Siregar kembali membuka kasus yang sudah di-SP3 tersebut dan mentersangkakan R Lutfi.

"Setahu saya pembatalan SP3 itu dilakukan melalui praperadilan. Ini kok ada yang melapor dengan aduan yang sama, pasal sama, dan bahkan penyidiknya sama, oleh Gafur kemudian diakomodir dan bahkan menetapkan status tersangka,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Umar, pihaknya melaporkan Gafur Siregar ke Paminal Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu, kata Umar, disebutkan bahwa untuk selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).

Wabprof pada 5 Agustus 2021 lalu telah menyidangkan Gafur Siregar, namun hasilnya tidak diberitahukan kepada pihak keluarga. "Tahu-tahunya kami dapat informasi dari media kalau Gafur Siregar mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Tanah Baru, Kalimantan Selatan," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More