Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Selasa, 21 April 2020 - 14:39 WIB
Pemerintah menyatakan tengah membahas langkah-langkah strategis dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.
“Rencananya, langkah strategis itu akan disusun melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari keterangan pers tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Substansi dalam Perpres tersebut mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, mencakup konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.
“Rancangan Perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi yang selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganannya kepada Presiden,” tutur Muhadjir.
Untuk diketahui, pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS mulai pada 1 April 2020 setelah adanya keputusan MA. Di sisi lain, pemerintah juga ingin agar keberlangsungan JKN tetap terjamin dan dinikmati masyarakat. “Pemerintah sangat menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” kata dia.
Muhadjir menegaskan, dengan dilaksanakannya putusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan yang naik pada Januari 2020 dibatalkan dan tarifnya kembali seperti semula. Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.
Jumlah iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya,” jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah menerima Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
MA memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
“Rencananya, langkah strategis itu akan disusun melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari keterangan pers tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Substansi dalam Perpres tersebut mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, mencakup konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.
“Rancangan Perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi yang selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganannya kepada Presiden,” tutur Muhadjir.
Untuk diketahui, pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS mulai pada 1 April 2020 setelah adanya keputusan MA. Di sisi lain, pemerintah juga ingin agar keberlangsungan JKN tetap terjamin dan dinikmati masyarakat. “Pemerintah sangat menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” kata dia.
Muhadjir menegaskan, dengan dilaksanakannya putusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan yang naik pada Januari 2020 dibatalkan dan tarifnya kembali seperti semula. Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.
Jumlah iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya,” jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah menerima Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
MA memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
(cip)
tulis komentar anda