Kemhan Pesan Kapal OPV dan OPV 90 Meter Buatan Dalam Negeri untuk TNI AL

Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:20 WIB
Kemhan membangun Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan OPV 90 meter, masing-masing sebanyak satu unit dari perusahaan Industri Pertahanan Dalam Negeri, PT Daya Radar Utama. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membangun Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan OPV 90 meter, masing-masing sebanyak satu unit dari perusahaan Industri Pertahanan Dalam Negeri, PT Daya Radar Utama. Tujuannya guna menambah dan memperkuat kekuatan Alutsista di jajaran TNI AL .

Dimulainya pembangunan kedua kapal perang tersebut, ditandai dengan pemencetan tombol oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan Marsda TNI Yusuf Jauhari pada upacara pemotongan plat baja pertama, di Lampung, Kamis (26/8/2021).

Yusuf mengatakan, pembangunan OPV dan OPV 90 meter ini merupakan salah satu bentuk pembinaan industri pertahanan dalam negeri yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam membangun kapal perang di masa mendatang, serta mendorong pemulihan ekomoni nasional.



“Hal ini seiring dengan program pemerintah untuk mewujudkan industri pertahanan dalam negeri yang unggul, tumbuh dan tangguh serta dapat bersaing di kancah industri perkapalan internasional, dan pengadaan kapal ini, merupakan investasi pemerintah dalam mengelola kekayaan laut sebagai potensi ekonomi yang memberikan kontribusi bagi pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional," jelas Yusuf dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Dia memaparkan upacara pemotongan plat baja pertama merupakan momen penting sebagai tanda dimulainya proses pembangunan fisik kapal dan diharapkan menjadi awal yang baik untuk kelanjutan pembangunan kapal.

Tak hanya itu, Yusuf berharap kepada jajaran PT Daya Radar Utama dan juga Satgas Yekda OPV dan OPV 90 meter untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan pembangunan kedua kapal perang OPV dan OPV 90m.

"Sehingga kapal ini nantinya diterima sesuai dengan tepat mutu dan tepat waktu," katanya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More