Heboh Baju Dinas DPRD Tangerang, Begini Ketentuan Seragam Anggota DPR RI

Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:57 WIB
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tidak mengalokasi anggaran khusus untuk seragam anggota dewan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2021 yang menggunakan merek ternama menuai kritik dari berbagai kalangan, apalagi nilai anggarannya mencapai Rp675 juta. Lantas, bagaimana dengan pengadaan seragam bagi anggota DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, di anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tidak ada alokasi anggaran khusus untuk seragam anggota dewan. Sebab Tata Tertib (Tatib) DPR hanya mengharuskan anggota Dewan berpakaian rapih dan sopan.



Indra juga mengutip Pasal 288 Tatib DPR yang berbunyi "Dalam setiap rapat di dalam atau di gedung DPR, Anggota wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi dan resmi".

Baca juga: Dikritik, DPRD Kota Tangerang Batal Pakai Baju Louis Vuitton
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!