Positivity Rate dan Kematian COVID-19 Naik, Daerah Ini Harus Masuk PPKM Level 4
Senin, 02 Agustus 2021 - 21:55 WIB
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan dalam penerapannya ada beberapa kabupaten kota di Jawa-Bali tidak akan melaksanakan PPKM Level 4 lagi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan dilanjutkan mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.
Namun begitu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan dalam penerapannya ada beberapa kabupaten kota di Jawa-Bali tidak akan melaksanakan PPKM Level 4 lagi. Dimana 12 kabupaten kota masuk level 3 dan 1 kabupaten masuk level 2. Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, 21 Provinsi di Luar Jawa Terapkan PPKM Level 4
“Dalam penerapan PPKM level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada tanggal 3 Agustus nanti terdapat 12 kabupaten kota yang masuk ke level 3 dan 1 Kabupaten masuk level 2,” ungkap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/8/2021).
Luhut mengatakan ada beberapa wilayah yang harus kembali melaksanakan PPKM level 4 lagi. “Namun beberapa kabupaten kota yang akhirnya harus kembali level 4. Bukan karena peningkatan kasus, tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian. Terkait detail kabupaten kota mana saja yang masuk dalam level 3 dan 4, akan dikeluarkan Instruksi Mendagri dalam waktu dekat ini.”
Namun begitu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan dalam penerapannya ada beberapa kabupaten kota di Jawa-Bali tidak akan melaksanakan PPKM Level 4 lagi. Dimana 12 kabupaten kota masuk level 3 dan 1 kabupaten masuk level 2. Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, 21 Provinsi di Luar Jawa Terapkan PPKM Level 4
“Dalam penerapan PPKM level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada tanggal 3 Agustus nanti terdapat 12 kabupaten kota yang masuk ke level 3 dan 1 Kabupaten masuk level 2,” ungkap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/8/2021).
Luhut mengatakan ada beberapa wilayah yang harus kembali melaksanakan PPKM level 4 lagi. “Namun beberapa kabupaten kota yang akhirnya harus kembali level 4. Bukan karena peningkatan kasus, tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian. Terkait detail kabupaten kota mana saja yang masuk dalam level 3 dan 4, akan dikeluarkan Instruksi Mendagri dalam waktu dekat ini.”
Lihat Juga :