Ini 120 Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang Bakal Diberlakukan PPKM Darurat

Rabu, 30 Juni 2021 - 21:44 WIB
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan 120 daerah yang akan diberlakukan PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan 120 daerah yang akan diberlakukan PPKM Darurat. Data tersebut berasal dari dokumen yang beredar terkait usulan skenario penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa PPMKM Darurat dimulai 3 Juli-20 Juli 2021. Zonasi risiko wilayah berdasarkan standar WHO yang dibuat Kemenkes melalui indikator laju penularan dan kapasitas respon. "Kemudian penerapan di tingkat mikro desa atau kelurahan berbasis zonasi risiko yang telah dibuat Satgas," jelasnya. Baca juga: Begini Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Mulai dari WFH 100% hingga Mal Ditutup



Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat berdasarkan Kabupaten atau Kota di seluruh Pulau Jawa Bali.

Daerah Assesmen 4

1. Kota Tangerang

2. Kota Tangerang Selatan

3. Purwakarta

4. Jakarta Barat

5. Jakarta Timur

6. Jakarta Selatan

7. Jakarta Utara

8. Jakarta Pusat

9. Sukoharjo

10. Sleman

11. Tulungagung

12. Kota Tasikmalaya

13. Rembang

14. Kota Yogyakarta

15. Sidoarjo

16. Kota Sukabumi

17. Pati

18. Bantul

19. Madiun

20. Kota Depok

21. Bekasi

22. Kudus

23. Lamongan

24. Kota Cirebon

25. Kota Tegal

26. Kota Surabaya

27. Kota Cimahi

28. Kota Surakarta

29. Kota Mojokerto

30. Kota Bogor

31. Kota Semarang

32. Kota Malang

33. Kota Bekasi

34. Kota Salatiga

35. Kota Madiun

36. Kota Banjar

37. Kota Magelang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!