Setahun, Dirjen PAS Klaim Pindahkan 669 Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Senin, 28 Juni 2021 - 14:42 WIB
Sebanyak 669 napi bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan selama 2020 hingga bulan Juni 2021. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sepanjang 2020 hingga Juni 2021, Direktorat Pemasyarakatan Kememkumham mengungkapkan 669 narapidana bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. pemindahan bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan merupakan upaya nyata memutus mata rantai dan peredaran narkotika di lapas dan rutan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskam, ada 6 orang oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika juga dipindahkan ke Nusakambangan.



“Komitmen kami jelas, mulai jajaran pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan, perang terhadap narkoba. Serta bagi petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana,” tegas Reynhard dalam keterangannya, Senin (27/6/2021).

Baca juga: Begini Perjalanan Pengemudi Pajero Sebelum Diringkus di Bandara Soetta

Pemindahan 669 bandar narkoba ke Nusakambangan dengan rincian antara lain, pada lapas atau rutan di DKI Jakarta ssbanyak 118 narapidana yang dipindahkan. Di Jawa Barat sebanyak 93 narapidana dan Banten 47 narapidana.

Lalu Lampung sebanyak 76 narapidana, Sumatera Utara 54 narapidana, Kalimantan Barat 43 narapidana dan Jawa Timur 21 narapidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!