Pro Kontra Vonis Habib Rizieq, DPR: Ajukan Banding, Bukan Aksi di Jalan

Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:39 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk HRS sudah sesuai dengan aturan hukum karena melalui proses sidang yang panjang dan terbuka untuk umum. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhi hukuman kurungan 4 tahun kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS/HRS) terkait kasus swab test (tes usap) di RS Ummi Bogor pada Kamis (25/6) kemarin, karena dianggap telah membuat keonaran dengan menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test.

Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk HRS sudah sesuai dengan aturan hukum karena melalui proses sidang yang panjang dan terbuka untuk umum. Baca juga: Habib Rizieq Bakal Ajukan Banding Pekan Depan



"Vonis ini tentunya sudah melewati proses sidang yang panjang dan sudah sesuai prosedur. Jadi saya rasa hukuman ini sudah sesuai karena sesuai dengan aturan yang ada," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Selain itu, menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini, putusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan aturan penanganan pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!