DPO Kasus Pembuatan Surat Tanah Palsu Berhasil Ditangkap Kejagung

Senin, 14 Juni 2021 - 19:03 WIB
Kejagung dan Kejati Sumut menangkap buronan kasus dugaan pemalsuan surat, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, di Gudang CV JMS, Jalan Yos Sudarso Medan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan kasus dugaan pemalsuan surat, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso, Medan.

Baca juga: Nekat Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades di Batubara Masuk Sel



"Terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Kejari Jaktim Pertimbangkan Ajukan Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Menurut Leonard, Sujadi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya ditangkap.

Pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!