Pelanggan PLN Akan Disinkronisasi dengan Data Dukcapil Kemendagri

Jum'at, 11 Juni 2021 - 20:07 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan berupa hak akses verifikasi data NIK dan e-KTP dengan PT PLN (Persero). Sebanyak 79 juta pelanggan PLN nantinya akan diverifikasi dengan berbasis NIK.

"Dengan kerja sama ini ditargetkan sebanyak 37 juta pelanggan bersubsidi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan sinkron dengan NIK," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya, Jumat (11/6/2021).



Zudan mengatakan, dengan sinkronisasi data pelanggan berbasis NIK, PLN sejalan dengan program pemerintah mewujudkan single identity number (SIN). SIN di Indonesia baru dibangun 2006 dengan UU Adminduk No 23/ 2006, yakni mendorong setiap orang hanya memiliki satu NIK, satu identitas e-KTP dan satu alamat.

Baca juga: 22.495 Pelanggan PLN di Maros Nikmati Bantuan Keringanan Listrik



"Punya rumah 3-4 itu boleh, tapi NIK-nya hanya satu. Sehingga seluruh pelanggan PLN sebanyak 79 juta, dan 37 juta pelanggan yang mendapatkan subsidi. Ketika nanti datanya dicocokkan, PLN akan bisa melihat satu orang itu punya berapa rumah, punya berapa meteran listrik. Sehingga nanti akan bisa diukur subsidi itu jatuh ke tangan yang tepat dengan kode referensi tunggal NIK," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!