Penduduk Non Permanen Hambat Integrasi Data, Kemendagri Siapkan Identitas Digital
Selasa, 08 Juni 2021 - 20:53 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan kolaborasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dukcapil Kemendagri masih membutuhkan waktu. Pasalnya, data penduduk non permanen menjadi penghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS.
Terkait hal tersebut Zudan tengah menyiapkan solusi yakni berupa inovasi identitas digital. “(Ini) yang pada dasarnya memindahkan informasi data e-KTP dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di handphone (HP) penduduk,” kata Zudan dalam siaran persnya, Selasa (8/6/2021).
Jika menggunakan identitas digital nantinya dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP nya yang berisi digital id tersebut. “Misalnya HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun e-KTP beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Sumedang. Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” paparnya. Baca juga: Fadli Zon: Pak Harto Orang yang Menyelamatkan Indonesia dari Komunisme
Zudan mengakui selama ini setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini karena setiap lembaga memerlukan data dari penggunanya sebagai basis data operasional. Dia berharap rencana satu data Indonesia dapat segera terealisasi. Pasalnya hal itu untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik. “Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dll semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut Zudan tengah menyiapkan solusi yakni berupa inovasi identitas digital. “(Ini) yang pada dasarnya memindahkan informasi data e-KTP dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di handphone (HP) penduduk,” kata Zudan dalam siaran persnya, Selasa (8/6/2021).
Jika menggunakan identitas digital nantinya dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP nya yang berisi digital id tersebut. “Misalnya HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun e-KTP beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Sumedang. Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” paparnya. Baca juga: Fadli Zon: Pak Harto Orang yang Menyelamatkan Indonesia dari Komunisme
Zudan mengakui selama ini setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini karena setiap lembaga memerlukan data dari penggunanya sebagai basis data operasional. Dia berharap rencana satu data Indonesia dapat segera terealisasi. Pasalnya hal itu untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik. “Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dll semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda